Jember Hari Ini – Setelah 3 hari menjadi buronan polisi, pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur akhirnya dibekuk polisi. Tersangka berinisial JM (48) warga Desa Seruni Kecamatan Jenggawah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aipda Rinto, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, menyusul laporan kedua orang tua korban Minggu 13 Maret 2022 lalu. Sebelum kejadian tersangka bertamu ke rumah orang tua korban yang masih teman kerja, Minggu sekitar pukul 12 siang. Namun kedua orang tua korban akan keluar rumah sehingga korban ditinggal berdua dengan tersangka. Suasana sepi tersebut ternyata dimanfaatkan tersangka JM untuk masuk kedalam kamar korban hingga terjadi hubungan intim. Peristiwa pencabulan tersebut diketahui secara langsung oleh orang tua korban. Pelaku JM selanjutnya melarikan diri melalui pintu belakang. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jenggawah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Jubung Kecamatan Sukorambi. Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku sudah enam kali mencabuli korban di rumah korban dan di rumah tersangka. Modusnya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20 ribu setiap sekali melakukan perbuatan tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) yungto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang RIi Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)