Setelah di Jenggawah dan Wuluhan, Kasus Asusila terhadap Anak Terjadi di Silo

Jember Hari Ini – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Jember marak terjadi. Setelah kasus perkosaan di kecamatan Jenggawah dan Wuluhan, siswi SMP di Kecamatan Silo juga menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku berinisial RE (21) warga Desa Karangharjo Kecamatan Silo.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sempolan, Aipda Arlis Nour Vivid Septyawan, peristiwa kekerasan seksual terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan, Senin 14 Maret 2022 kemarin. Sesuai keterangan saksi, korban dijemput  pelaku di sekolah, Senin sekitar pukul 10.00 WIB dan dibawa ke rumah pelaku di Desa Karangharjo. Orang tua korban merasa sangat khawatir karena hingga siang hari anaknya belum pulang, akhirnya mencari korban. Mereka kemudian bertanya kepada teman-teman korban dan menerima informasi jika putrinya berada di rumah RE, pacarnya. Ibu korban kemudian mendatangi rumah RE dan melihat korban berada dalam kamar RE. Setelah didesak ibunya, korban mengaku sudah melakukan hubungan seksual dengan tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang baru dialami anaknya ke Polsek Sempolan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang didukung dengan hasil visum, polisi akhirnya menangkap dan menahan tersangka di Mapolsek Sempolan.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka RE mengaku sudah 2 kali mencabuli korban. Pertama kali dilakukan beberapa hari sebelumnya dan Senin, 14 Maret 2022 lalu. Tersangka mengaku membujuk dan merayu korban hingga terjadi hubungan seksual. Pelaku meyakinkan korban jika terjadi apa-apa siap bertanggung jawab. Tersangka dijerat dengan pasal 81 yungto pasal 76 D dan atau pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, serta Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.