Pemkab Jember Ajukan Raperda Bangunan Gedung untuk Gantikan Izin Mendirikan Bangungan

Jember Hari Ini – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Jember resmi diubah, perubahannya akan dimasukkan dalam Raperda Bangunan Gedung yang diajukan ke DPRD. Demikian disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, usai rapat paripurna di gedung DPRD, Senin siang.

Bupati Hendy menjelaskan, Raperda Bangunan Gedung adalah pengganti dari IMB dimana nantinya proses pengajuannya cukup melalui aplikasi dan lebih mudah sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Organisasi Perangkat Daerah terkait. Usai mengajukan perizinan melalui aplikasi, lanjut Hendy, maka akan ada petugas yang meninjau lokasiĀ  Gedung tersebut. Apakah sudah sesuai dengan aturan dan persyaratan yang diajukan atau tidak.

Hendy mengaku Pengajuan Raperda Bangunan Gedung ini adalah penyesuaian dengan aturan diatasnya seperti undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga ketentuan ini harus segera diubah dan diajukan dalam bentuk Perda. Hendy berharap Raperda Bangunan Gedung ini bisa segera disahkan sehingga layanan pengajuan gedung bangunan bisa lebih cepat dan lebih mudah untuk masyarakat. (Fian)

Comments are closed.