Komisi B Minta Disperindag Cari Solusi Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng Kemasan

Rapat Dengar Pendapat Komisi B dengan Disperindag.

Jember Hari Ini – Komisi B DPRD Jember menyayangkan Pemkab belum melakukan intervensi harga minyak goreng kemasan yang mencapai Rp 24 ribu per liter. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, usai Rapat Dengar Pendapat bersama Disperindag dan Bulog Jember, Selasa siang.

Menurut Siswono, Komisi B DPRD Jember beberapa kali menerima aspirasi dari masyarakat terkait harga minyak goreng yang sangat mahal. Bahkan, banyak warga yang juga mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng toko berjaringan maupun di toko pracangan. Komisi B DPRD mempertanyakan salah satunya terkait harga minyak goreng kemasan yang mencapai Rp 24 ribu per liter. Siswono mengakui memang sejak pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022, harga minyak goreng kemasan seluruhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Namun seharusnya Pemkab Jember bisa melakukan intervensi agar harganya tidak terlalu mahal dan membebani masyarakat. Komisi B DPRD Jember sudah meminta kepada Disperindag untuk mencari solusi terkait persoalan minyak goreng. Komisi B DPRD Jember sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat kembali bersama Disperindag dan Bulog Jember pekan depan.

Sementara Kepala Disperindag, Bambang Saputro, membenarkan, sejak pemerintah menetapkan Permendag pertengahan Maret lalu, harga minyak goreng kemasan seluruhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sesuai aturan, Disperindag hanya mengawasi harga minyak curah maksimal Rp 14 ribu per liter. (Fian)

Comments are closed.