Jember Hari Ini – Polda Jawa Timur mulai menggelar penyelidikan terkait kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 Jember sebesar Rp 107 miliar di Mapolres Jember. Sejumlah pejabat Pemkab Jember yang terkait langsung dengan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 lalu dimintai keterangan mulai pukul 10 pagi. Polda Jatim akan meminta keterangan 7 orang saksi secara bertahap. Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi jumlah pejabat yang hadir memenuhi panggilan penyelidik Polda Jatim.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Sejauh ini Polda Jatim masih melakukan pendalaman. Informasi yang dihimpun Prosalina, tujuh pejabat yang dimintai keterangan adalah mantan Kepala B{BD Jember, mantan Kepala BPKAD Pemkab Jember, Bagian Keuangan dan Hukum serta Bagian Administrasi Pemkab Jember.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan pejabat Pemkab Jember. Hendy mengaku menerima pemberitahuan terkait pemeriksaan pejabat Pemkab Jember dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano. Bupati Hendy berharap kasus dana Covid-19 di Kabupaten Jember cepat selesai. Sebab Bupati Hendy mengaku kasihan kepara rekanan karena hutang pemerintah kepada rekanan belum terbayar. Pembayaran dana proyek penanganan Covid-19 tahun 2020 harus ada pijakan regulasinya. Jangan sampai penyelesaian pembayaran justru menimbulkan persoalan baru. Hendy menegaskan, jika persoalan dana Rp 107 miliar tersebut tidak ada penyelesaian, maka akan berdampak pada penilaian BPK terhadap APBD Pemkab Jember. (Hafid)