Jember Hari Ini – Polemik anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 107 miliar tidak kunjung menemukan titik temu, memicu banyak pertanyaan ditengah masyarakat. Salah satunya disampaikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jember. FKUB meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umar Beragama Jember, Abdul Muis, mengatakan, penggunaan APBD semua diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Jika dalam pengelolaan anggaran tersebut Pemerintah Daerah diduga melakukan kelalaian, Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan tindak lanjut potensi penyimpangan anggaran tersebut. Muis menjelaskan, dengan kondisi tersebut seharusnya Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti. Jika tidak, maka persepsi masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum dan pemerintah akan berubah menjadi negatif. Apalagi anggaran Rp 107 miliar yang menjadi polemik ini bukan anggaran yang sedikit. Dia berharap kepolisian dan kejaksaan bisa mengusut persoalan ini hingga tuntas.
Sebagai informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tahun 2020 ditemukan ketidaksesuaian dengan standar akuntansi pemerintah sebesar Rp 107,097 miliar. (Fian)