Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswant,o berharap pemerintah menyiapkan aturan turunan yang jelas jika usulan DPR RI terkait alokasi belanja pegawai di seluruh daerah di Indonesia maksimal 30 persen disetujui.
Bupati Hendy mengaku diundang oleh DPR RI menjadi salah satu wakil Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) untuk membicarakan rencana pengusulan undang-undang baru yang mengatur keuangan pusat hingga ke daerah. Salah satu yang dibahas dalam klausul undang-undang adalah rencana anggaran belanja pegawai yang hanya boleh dianggarkan maksimal 30 persen. Padahal saat ini belanja pegawai Pemkab Jember lebih dari 50 persen. Menurut Bupati Hendy, angka tersebut sudah ideal. Namun jika diturunkan hingga 30 persen, bupati mengaku khawatir akan mempengaruhi kinerja pegawai. Karena itu, harus ada aturan yang jelas sehingga meski anggaran belanja pegawai dibatasi hanya 30 persen, tidak akan mempengaruhi kinerja. (Fian)