Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Saat Curi Burung Murai di Mayang

Jember Hari Ini – Meski sudah berkali-kali masuk penjara, bapak dan anak berinisial MA (40) dan SJ (22) asal Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari tak kunjung  jera. Baru satu bulan keluar dari penjara, SJ kembali ditangkap polisi karena diduga mencuri burung murai di Desa Seputih Kecamatan Mayang. Sementara MA berhasil kabur dari kejaran polisi dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang Polsek Mayang.

Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, bapak dan anak ini selalu beraksi bersama-sama. Tersangka SJ berangkat dari rumah di dusun Peji Talang Desa Karang Kedawung mengendaai sepeda motor berboncengan dengan bapaknya, MA menuju Desa Seputih Kecamatan Mayang, Rabu 6 april 2022 dini hari. Keduanya kemudian berhenti di rumah korban Herman Sriyanto, pemilik burung murai warga Desa Seputih. Setelah mengamati situasi rumah korban, MA langsung beraksi menyelinap ke rumah korban melalui pintu dapur. Sedangkan SJ menunggu di tepi jalan di atas sepeda motor sambil mengamati situasi. Saat MA menurunkan kurungan burung murai batu, sekitar pukul 4 dini hari ternyata diketahui oleh anak korban, Muhammad Reno. Mereka kemudian berteriak maling sambil mengejar pelaku MA. Pelaku langsung menuju sepeda motornya. Melihat pelaku hendak kabur, Muhammad Reno menerjang sepeda motor pelaku hingga keduanya terjatuh. SJ berhasil diamankan namun MA berhasil melarikan diri.

Bejul menambahkan, tersangka MA dan SJ pernah ditahan di Polsek Mayang terkait kasus pencurian HP. Keduanya merupakan residivis, MA sudah 9 kali masuk penjara dan tersangka SJ sudah 3 kali di penjara terkait kasus pencurian. Tersangka dijerat dengan  pasal 363 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP karena melakukan pencurian secara bersama-sama dengan merusak pintu rumah. (Hafid)

Comments are closed.