Jadi Penadah Sepeda Motor Hasil Curian, Karyawati Swasta Warga Ajung Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Polsek Ajung menangkap seorang gadis muda karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Tersangka berinisial SV (23) karyawati swasta, warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung.

Menurut Kapolsek Ajung, Iptu Agus Idham Khalid, pengungkapan kasus penadah motor hasil curian berdasarkan laporan kasus pencurian sepeda Honda Scoopy milik Alvonia Damayanti ke Mapolsek Ajung, Kamis  31 Maret 2022  lalu. Sepeda motor dengan nomor polisi P-3208-QM raib saat diparkir di garasi kantornya. Kasus hilangnya sepeda motor tersebut baru diketahui setelah bangun tidur. Pelaku masuk dengan melewati pintu gerbang garasi bagian samping dan depan dengan merusak kunci gembok. Pelaku selanjutnya mencongkel jendela kantor admin untuk mengambil kunci sepeda motor, yang ditaruh di ruang kerja tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor berada di rumah tersangka di Desa Pancakarya Kecamatan Ajung. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari pelaku berinisial AR yang masih dalam penyelidikan. Sementara SV bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Ajung untuk menjalani penyidikan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Tersangka SV dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Sejauh ini Polsek Ajung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap terduga pencurinya. (Hafid)

Comments are closed.