Jember Hari Ini – Gara-gara bersikap kasar dan sok jagoan, pemuda pengendara sepada motor warga Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah berinisial RN harus merayakan idul fitri di penjara. Sebab pelaku RN (26) menganiaya Farhanudin (17) hanya gara-gara korban memandang tersangka saat melintas di jalan Desa Wonojati.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, kasus penganiayaan itu terjadi di tepi jalan Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Selasa 5 April 2022 lalu. Sebelum peristiwa penganiayaan, korban asal Desa Wonojati sedang ngabuburit bersama temannya di pinggir jalan desa wonojati sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut. Namun karena korban dan temannya memandangi tersangka tanpa mengeluarkan pernyataan apapun, sehingga pelaku tersinggung dan marah. Karena itu, pelaku berhenti dan membentak korban dan menanyakan kenapa lihat-lihat. Pelaku kemudian memukul kepala dengan tangan kosong hingga korban terluka di kepala. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Jenggawah. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka. AKP Subagio menjelaskan, motif pelaku menganiaya korban karena tidak terima dan tersinggung dilihat korban saat berkendara.
Hingga Senin siang, tersangka ditahan di Mapolsek Jenggawah. Tersangka dijerat pasal penganiayaan terhada anak dibawah umur, yakni pasal 80 juncto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Hafid)