Jember Hari Ini – Anggota Reskrim Polsek Ajung akhirnya membekuk pemuda yang diduga menganiaya Didik Hariyanto, warga Desa Rowoindah Kecamatan Ajung. Tersangka berinisial IM (29) warga Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari. Akibat perbuatan tersangka, korban Didik Hariyanto mengalami luka robek pada bahu kiri.
Menurut Kapolsek Ajung, Iptu Muhammad Idham Chalid, kasus penganiayaan ini terjadi Kamis sore 5 Mei 2022 lalu. Saat itu tersangka yang tengah emosi mendatangi rumah korban. Begitu bertemu korban, pelaku langsung mengayunkan sebilah celurit ke tubuh korban. Korban kemudian berupaya menghindar dengan cara menunduk, namun sabetan celurit mengenai bahu korban. Dalam waktu bersamaan, celurit yang dibawa tersangka terlepas. Karena itu, pelaku langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga dilerai oleh tetangga korban. Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Ajung. Berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung dengan keterangan saksi-saksi dan visum, polisi akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah celurit.
Idham menambahkan, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Ajung. Saat diinterogasi, tersangka mengaku membacok korban karena sebelumnya ada konflik terkait pengecatan sepeda motor. Dari persoalan tersebut berlanjut saling ejek antara korban dan tersangka. Tersangka mengaku emosi karena ada ucapan korban yang membawa-bawa nama orang tua tersangka yang sudah meninggal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (Hafid)