Jember Hari Ini – Setelah 2 pekan proses penyelidikan, terduga pencuri burung pemenang kontes di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong akhirnya berhasil ditangkap polisi. Tersangka berinisial AD (22) dan IH (27) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.
Menurut Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso, kasus pencurian terjadi di rumah Vicky Fauzi, warga Desa Wonorejo saat waktu sahur, Kamis 23 April 2022 lalu. Kedua pelaku masuk rumah korban saat penghuni rumah sedang keluar mencari makan sahur. Setelah pulang dari membeli makan sahur, mereka mengetahui kalau burung cucak ijo hilang dicuri. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kencong. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan barang bukti burung pemenang kontes di rumah IH, Sabtu 7 Mei 2022. Polisi langsung menangkap kedua tersangka bersama barang buktinya, burung cucak ijo dan satu unit motor yang digunakan tersangka, untuk mencuri. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Hafid)