Polisi Bersama Warga Jenggawah Tangkap 2 Pencuri Kayu di Tanah Kas Desa

Jember Hari Ini – Polsek Jenggawah bersama warga membekuk 2 pencuri kayu sonokeling di tanah kas Desa Jenggawah, Selasa malam. Keduanya berinisial SP dan PR warga Dusun Ungkalan Desa Sabrang Kecamatan Ambulu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Muhammad Rinto, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang sekelompok orang yang menurunkan kayu dari Gunung Jenggawah sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan survei dan pengecekan lokasi. Ada 5 orang yang menurunkan kayu dari Gunung Jenggawah. Polisi langsung menggerebek  5 orang tersebut, namun hanya 2 orang yang berhasil ditangkap. Sedangkan 3 orang lainnya berhasil meloloskan diri. Dari hasil interogasi, kedua pelaku sudah 2 kali mencuri kayu di lokasi tersebut. Pertama dilakukan Kamis 5 Mei 2022, yang kedua dilakukan  Selasa 10 Mei 2022.

Rinto menambahkan, hingga saat ini,  pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polsek Jenggawah juga menetapkan 3 orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jenggawah.

Sementara salah seorang warga Jenggawah, Sugeng Efendi, mengapresiasi pengungkapan kasus pencurian kayu di tanah Desa Jenggawah tersebut. Dia berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap seluruh pelaku. Sugeng juga berharap polisi mengungkap otak kasus pencurian kayu yang ditanam warga puluhan tahun silam tersebut. (Hafid)

Comments are closed.