Komisi C Minta Pemkab Sertakan Kajian Amdal Lalin Jika Lapangan Talangsari Diubah Jadi Kantor

Jember Hari Ini – Polemik terkait rencana pengalihan fungsi lapangan Talangsari menjadi kantor BPN terus bergulir. Karena itu, Komisi C DPRD Jember meminta Pemkab Jember untuk melampirkan kajian soal amdal lalu lintas di Jalan KH. Siddiq.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono mengatakan, Komisi C DPRD Jember sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Komisi C DPRD membenarkan Pemkab Jember sudah mengirimkan surat kepada DPRD Jember. Namun proses tersebut berjalan masih cukup lama untuk dibahas karena beberapa mekanisme yang harus dilalui. Budi menegaskan, sebelum dibahas lebih lanjut tentang alih fungsi lahan tersebut, Komisi C DPRD meminta Pemkab Jember untuk menyertakan kajian sebelumnya beserta dasar aturannya. Sebab kajian dan kebijakan yang dikeluarkan ini menurutnya menjadi sangat penting karena di wilayah tersebut sangat padat pemukiman dan lapangan Talangsari merupakan sarana untuk olahraga masyarakat.

Kedepan Pemkab Jember diminta untuk memberikan surat tembusan soal proses tersebut bukan hanya ke pimpinan DPRD tetapi juga ke Komisi C DPRD. (Fian)

Comments are closed.