Jember Hari Ini – Gara-gara membuat kerajinan tas dan ikat pinggang berbahan kulit harimau dan hewan dilindungi lainnya, seorang pengrajin tas dibekuk polisi. Tersangka warga kecamatan Gumukmas berinisial MM ditangkap saat memasarkan produk secara online melalui situs jejaring sosial Facebook.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, terungkapnya kasus ini berawal saat tim cyber Satreskrim Polres Jember mengetahui ada akun Facebook yang menjual tas dan ikat pinggang berbahan kulit harimau. Selain itu, aksesoris dinding berbahan leher dan kepala hewan dilindungi seperti rusa dan harimau. Berdasarkan informasi awal tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga pelakunya berhasil ditangkap.
AKBP Hery menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku mendapat suplai hewan-hewan dilindungi sebagai bahan perhiasan dari warga Sumatera. Hingga saat ini suplier dari sumatera inimasih dalam proses penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan eskosistem dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. (Hafid)