Inspektorat dan Tipikor Hitung Kerugian Negara Kasus Penyimpangan Anggaran di Sukowono

Jember Hari Ini – Setelah menerima pengaduan masyarakat, Inspektorat Pemkab bersama Unit Tipikor Polres Jember turun ke Desa Pocangan Kecamatan Sukowono untuk menghitung dugaan kerugian negara terkait penggunaan anggaran tahun 2020 dan tahun 2021.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyo Sembodo, menjelaskan, Inspektorat menerima surat dari Polres Jember sekitar 3 minggu lalu. Polres Jember meminta bantuan perhitungan dugaan kerugian negara yang terjadi di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono. Dalam surat tersebut, lanjut Ratno, diketahui Polres Jember menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kerugian negara pada sejumlah proyek di Desa Pocangan pada tahun 2020 dan tahun 2021. Namun, Ratno menjelaskan baru Senin pagi, Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Jember bisa bersama turun ke lapangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Belum diketahui sumber anggaran tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa atau Dana Desa.

Kedepan Inspektorat dan Polres Jember akan memanggil sejumlah pihak mulai dari pengadu, kepala desa, perangkat desa, dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dan melengkapi perhitungan tersebut. Ratno menargetkan perhitungan kerugian negara selesai dalam waktu seminggu kedepan jika tidak ada kendala di lapangan selama proses perhitungan. (Fian)

Comments are closed.