Komisi B Terus Pantau Pelaksanaan Surat Edaran Terkait Pembelian Beras Bagi PNS

Jember Hari Ini – Komisi B DPRD Jember akan terus memantau pelaksanaan surat edaran terkait pembelian beras bagi PNS di koperasi yang telah ditunjuk Pemkab Jember.

Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, jangan sampai ada oknum yang mengatakan kepada PNS bahwa beras PNS tersebut wajib dibeli sehingga membuat PNS ketakutan karena surat bupati sifatnya hanya himbauan, bukan keharusan. DPRD Jember telah memanggil Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan ketua koperasi yang ditunjuk pemkab sebagai tempat untuk membeli beras. Dari hasil rapat dengar pendapat, Komisi B DPRD menemukan surat edaran bupati tersebut sifatnya hanya himbauan. Artinya, jika PNS memang tidak berkenan maka tidak perlu mendaftar sebagai anggota koperasi dan dipersilahkan belanja beras dimanapun. Namun David meminta jika nantinya beras untuk  PNS tersebut tetap dijalankan. Komisi B DPRD tidak ingin ada beras yang diambil dari luar Jember seperti temuan pada saat pengadaan beras Covid tahun 2021 lalu.

Sebelumnya Komisi B DPRD minta bupati mengkaji ulang surat edaran terkait himbauan beras PNS yang harus dibeli dari koperasi yang sudah ditunjuk oleh pemkab. sebab dikhawatirkan akan berdampak pada toko kelontong yang ada di desa. (Fian)

Comments are closed.