Jember Hari Ini – Tim penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Jember terus melengkapi syarat formil dan materiil setelah berkas kasus dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 dikembalikan ke Polres Jember. Salah satunya, memeriksa saksi tambahan yakni keterangan mantan kepala BPBD Jember, Mohammad Jamil.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, penyidik masih melengkapi syarat formil dan materiil sebagaimana tertuang dalam surat P-19, atau petunjuk jaksa peneliti. Salah satu petunjuk diminta melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPBD Jember, Mohammad Jamil, sebagai saksi. Tim penyidik terus mengembangkan penyidikan sesuai petunjuk jaksa mengumpulkan alat bukti untuk menjerat tersangka, sesuai pasal yang dituduhkan. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dika menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menahan tersangka karena dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti. Apalagi yang bersangkutan adalah PNS, tidak mungkin melarikan diri atau menghindar dari penyidikan. Kasus ini menjerat kepala bidang kedaruratan dan logistik BPBD Jember berinsiial PS sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemotongan honor relawan pemakaman jenazah Covid-19. (Hafid)