Jember Hari Ini – Diduga membawa satu kardus petasan di Jalan Dokter Soebandi di sekitar Stadion Notohadinegoro, pemuda berinisial SL (25) warga Desa Tamblan Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang dua pria mencurigakan di sekitar Stadion Notohadinegoro. Anggota SPKT Polsek Patrang kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati pemuda berinisial SL dan BD berada di sekitar Stadion Notohadinegoro. Namun saat didekati pemuda berinisial SL, hendak melarikan diri. Karena itu, polisi menggeledah barang bawaan mereka yang ternyata SL membawa kardus berisi 240 gelondong mercon siap bakar. Dengan temuan barang bukti tersebut, SL dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Patrang untuk menjalani penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, yakni memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hafid)