Diduga Bawa Sekardus Petasan di Sekitar Standion Notohadinegoro, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga  membawa satu kardus  petasan di Jalan Dokter Soebandi di sekitar Stadion Notohadinegoro, pemuda berinisial SL (25) warga Desa Tamblan Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan  masyarakat tentang dua pria mencurigakan di sekitar Stadion Notohadinegoro. Anggota SPKT Polsek Patrang kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati pemuda berinisial SL dan BD berada di sekitar Stadion Notohadinegoro. Namun saat didekati pemuda berinisial SL, hendak melarikan diri. Karena itu, polisi menggeledah barang bawaan mereka yang ternyata SL membawa kardus berisi 240 gelondong mercon siap bakar. Dengan temuan barang bukti tersebut,  SL dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Patrang untuk menjalani penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, yakni memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal  20  tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.