Jember Hari Ini – DPRD Jawa Timur lama mencium indikasi kejanggalan pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Jember. Terutama pascapenangkapan tiga tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jember, termasuk mantan pimpinan cabang Bank Jatim Jember inisial MIN yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus yang melibatkan kreditur CV Mutiara Indah berinisial MY dan NS ini menyebabkan kerugian sebesar Rp4,7 miliar.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Muhammad Fawait, kejanggalan yang terjadi di Bank Jatim ini sudah tercium sejak lama. Kejanggalan ini akhirnya terbukti dengan penangkapan mantan pimpinan cabang Bank Jatim Jember. Komisi C DPRD Jatim akan membawa permasalahan ini dalam forum Rapat Dengar Pendapat dengan Bank Jatim. Karena Bank Jatim merupakan salah satu BUMD milik Jawa Timur yang paling produktif, sehingga harus dilakukan langkah yang tegas agar hal ini tidak terulang kembali. Kasus penggelapan ini menjadi salah satu perhatian Fraksi Gerindra, maka antisipasi sedini mungkin harus dilakukan menyeluruh.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap 3 tersangka kasus korupsi kredit macet yang melibatkan pimpinan cabang Bank Jatim tahun 2015 dan dua kreditur. Modus korupsi dilakukan dengan meminjam, namun hingga pinjaman tersebut jatuh tempo tidak dibayar. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar. (Fian)