Guru Spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara Akui Perbuatannya

Jember Hari Ini – Guru spiritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara, terdakwa kasus ritual di Pantai Payangan berinisial NH (35)  mengakui perbuatannya. Warga asal Dusun Botosari Desa Dukuhmencek Kecamatan Sukorambi ini mengaku menjadi inisiator ritual di Pantai Selatan Jember yang menewaskan 11 orang.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, yang juga Ketua Majelis Hakim kasus tersebut, terdakwa NH mengaku berinisiatif mengajak jamaah pengajian ke Pantai Payangan, Minggu 13 Februari 2022 lalu. Ritual di Pantai Payangan tersebut sudah yang ketujuh kalinya. Namun saat ritual tersebut terjadi musibah yang menyebabkan 11 orang jamaah meninggal dunia, 2 diantaranya adalah istri dan anaknya. NH mengaku harus membawa anggota jamaah pengajian ke tepi pantai agar mereka mendapatkan ketenangan batin. Namun dia tidak menjawab saat ditanya, mengapa tidak melakukan ritual ditempat ibadah seperti masjid. Musibah itu terjadi saat melakukan ritual menghadap ke laut tiba-tiba menghantam dan mereka terseret ke laut. NH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sigit menambahkan, sidang kasus tersebut ditunda Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumarsih. (Hafid)

Comments are closed.