Jember Hari Ini – Dari hasil pengembangan penyidikan, Polsek Mayang kembali menyita 9 unit sepeda motor yang diduga hasil curian yang dilakukan tersangka SG dan AK yang ditangkap sebelumnya. Sejauh ini polisi masih mencari barang bukti pencurian yang dilakukan warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari dan Desa Mrawan Kecamatan Mayang ini.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, hingga Senin siang, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. 9 barang bukti sepeda motor tersebut diamankan dari sejumlah penadah warga Desa Curahlaos, Desa Lampeji, dan Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari dan dari wilayah Kecamatan Glenmore Banyuwangi. Temuan barang bukti ini hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku dan penadahnya yang tertangkap sebelumnya.
Sementara tersangka SG saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Dia mengaku beraksi bersama temannya, berinisial AK. Namun tersangka SG lupa berapa kali beraksi karena lokasinya sangat banyak. Dia mengaku beraksi selama 2 bulan terakhir. Sepeda motor hasil curian selanjutnya dijual kepada penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Sebelumnya, anggota Polsek Mayang berhasil membekuk 2 spesialis pencuri sepeda motor di Desa Sumberkejayan Mayang, Jumat 24 Juni 2022. Keduanya berinisial SG (29) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari dan AK (21) warga Dusun Lengkong Toko Desa Mrawan Kecamatan Mayang. Terungkapnya kasus pencurian tersebut berdasarkan rekaman CCTV saat kedua tersangka membawa kabur sepeda motor hasil curian. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafid)