Polsek Mumbulsari Bekuk Pencuri Mesin Diesel untuk Pembuatan Batako

Jember Hari Ini – Setelah 2 hari proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mumbulsari akhirnya menangkap pencuri mesin diesel untuk membuat batako. Tersangka berinisial MJ (50), warga Dusun  Karanganyar Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo.

Menurut Kapolsek Mumbulsari, AKP Subagio, awalnya pemilik mesin diesel bernama Hafidur Rohman (42), warga Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari tidak mengetahui kalau mesin diesel miliknya dicuri. Korban baru mengetahui setelah mendapatkan laporan dari pekerjanya. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mumbulsari. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti mesin diesel di rumah tersangka MJ di Dusun Karang Anyar Desa Tempurejo. Polisi kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Mumbulsari.

AKP Subagio menambahkan, saat diinterogasi tersangka MJ mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku beraksi mencuri mesin diesel menggunakan kunci pas. Setelah mesin berhasil dilepas, selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Hafid)

Comments are closed.