Jember Hari Ini – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Jember semakin mengkhawatirkan karena menjangkau hingga pelosok desa. Sopir angkutan sayur berinisial KF (23) warga Dusun Paceh Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe ditangkap polisi karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu.
Menurut Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono, penangkapan KF setelah polisi menerima informasi tentang transaksi sabu-sabu di sekitar Dusun Paceh Desa Jambearum Kecamatan Sumberjambe, Jumat 8 Juli 2022 lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga KF akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya. Tersangka ditangkap saat mengkonsumsi sabu. Polisi juga menemukan barang bukti sebuah alat hisap atau bong, korek api, sebuah sekop terbuat dari bekas sedotan, dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik serta sebuah handphone. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pengendar di Kecamatan Mayang.
Istiono menambahkan, tersangka sudah lama mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk meningkatkan semangat kerja. Tersangka ini juga mengaku sebagai pedagang sayur genjer. Sejauh ini polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. (Hafid)