Mulai 17 Juli Mendatang, PT KAI Berlakukan Ketentuan Vaksin Booster

Jember Hari Ini – Mulai 17 Juli mendatang, pelanggan kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan peningkatan kasus Covid-19.

Menurut Pelaksana Harian Manajer Humas dan Hukum PT KAI DAOP 9 Jember, Tohari, pemberlakuan aturan tersebut sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19, tertanggal 8 Juli 2022. PT KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.  Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat. Karena itu, PT KAI mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi tahap ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PT KAI juga menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang. Sementara syarat menggunakan KA lokal dan aglomerasi sudah vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Sedangkan warga yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Khusus pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Tohari menambahkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk menggunakan layanan kereta api dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. (Hafid)

Comments are closed.