Edarkan Uang Palsu di Pasar, Polsek Umbulsari Tangkap Suami Istri Warga Kencong

Jember Hari Ini – Polsek Umbulsari menangkap suami istri warga Kencong karena diduga mengedarkan uang palsu  di pasar Desa Umbulsari Kecamatan Umbulsari. Pasangan berinisial MS(43) dan EN (33) warga Desa Cakru Kecamatan Kencong tersebut mengincar Pedagang Kaki Lima dan pedagang sayur.

Menurut Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Luthfi, kedua pasangan ini tertangkap tangan saat melakukan transaksi di Pasar Umbulsari sekitar pukul 05.00 WIB. Para pedagang mulai curiga saat keduanya membayar menggunakan uang palsu, sehari sebelum mereka ditangkap. Sebab, keduanya mengedarkan uang palsu dengan belanja barang kepada Pedagang Kaki Lima menggunakan uang pecahan RP100 ribu. Warga yang curiga mengecek uang pembayaran dibandingkan dengan uang asli, yang ternyata uang tersebut uang palsu. Keduanya membawa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya para pedagang tersebut menghubungi Polsek Umbulsari untuk menyerahkan kedua pelaku. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan 14 lembar uang pecahan Rp100 ribu di rumah orang tua pelaku di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun  Kabupaten Lumajang. Dengan demikian jumlah total yang palsu yang diamankan sebanyak 22 lembar pecahan Rp100 ribu.

Hingga Senin siang, kedua tersangka ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolsek Umbulsari. Tersangka masih bungkam, belum menjelaskan dari mana mendapatkan uang tersebut. Tersangka dijerat pasal 36 juncto 26 ayat 3 juncto pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.