Jember Hari Ini – Upaya penjemputan paksa tersangka kasus korupsi honor petugas pemakaman Covid-19 berinisial MD gagal dilakukan. Rumah mantan Kepala BPBD Jember tersebut sepi dan tersangka MD tidak kunjung keluar dari dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan, menjelaskan, penjemputan paksa MD sesuai mekanisme penyidikan yang diatur dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP. Polisi bisa menjemput paksa tersangka atau saksi yang dinilai tidak kooperatif. Mereka bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan. Tersangka MD sudah 2 kali dipanggil tim penyidik, namun tidak pernah hadir. Polres Jember akan melakukan pemanggilan tersangka MD, Sabtu 6 Agustus 2022 di Polres Jember.
Tim kuasa hukum tersangka MD, Purcahyono Juliatmoko, membenarkan, penyidik Polres Jember mendatangi rumah kliennya, dan berupaya melakukan pemeriksaan kepada kliennya. Namun kliennya telah mengupayakan langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan. Seharusnya Polres Jember menghormati proses hukum, pasalnya kliennya sedang mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jember. Jika adanya upaya paksa yang dilakukan Polres Jember, kata Juliatmoko, kliennya MD tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif dalam proses hukum. Tim kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan karena kliennya menyangkal semua tuduhan. Sejauh ini tim kuasa hukum MD menegaskan, kalau MD tidak pernah melakukan pemotongan honor dan tidak pernah mengisntruksikan melakukan pemotongan. (Fian)