Jember Hari Ini – Warga Desa Gumelar Kecamatan Balung berinisial AD (41) yang bekerja sebagai sales PT Mitra Nusantara Utama ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan.
Menurut Kapolsek Ajung, Iptu HM Idham Khalid, terungkapnya kasus penggelapan uang tersebut berdasarkan laporan Divisi Human Resource Development bernama Rizal terkait raibnya keuangan perusahan. Terungkapnya kasus ini berawal dari proses audit nota penjualan untuk tiga toko yang telah jatuh tempo pembayaran. Hasilnya, ketiga toko tersebut telah melakukan pembayaran ke nomor rekening tersangka AD selaku sales. Hal ini dilakukan sesuai permintaan tersangka. Dia beralasan bahwa pembayaran tagihan pembelian yang semula bisa dibayarkan ke rekening perusahan mengalami trouble atau error. Namun setelah keuangan disetorkan ke rekening tersangka, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan namun digunakan untuk kepentingan sendiri. Akibatnya, perusahaan yang beralamat di Jalan MH Thamrin Desa Ajung Kecamatan Ajung tersebut mengalami kerugian sebesar 59 juta 760 ribu rupiah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menetapkan AD sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti buku tabungan bank, hasil audit internal PT Mitra Nuansa Utama, slip gaji, faktur penjualan, kuitansi dan surat keterangan tersangka selaku karyawan PT Mitra Nuansa Utama serta bukti transfer uang ke rekening tersangka, Rabu 17 Agustus 2022 kemarin. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafid)