Komisi A Minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Anggarkan Pelaksanaan Pilkades

Jember Hari Ini – Meski Kementerian Dalam Negeri melarang melaksanaan pilkades di tahun politik, namun Komisi A DPRD Jember meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tetap mengalokasikan anggaran pelaksanaan pilkades di tahun 2023 mendatang. Pasalnya, masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah berakhir bulan Desember mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan, Komisi A DPRD Jember telah menerima informasi ada moratorium dari Kemendagri tentang larangan melakukan pilkades di tahun politik. Namun kata Tabroni, Komisi A DPRD Jember meminta  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengalokasikan anggaran untuk berjaga-jaga. Jika memang pelaksanaan pilkades tidak diperbolahkan oleh Kemendagri, alokasi anggaran tersebut bisa diubah melalui mekanisme Perubahan APBD. Komisi A DPRD Jember meminta Dispemasdes menganggarkan sebesar Rp3,2 miliar untuk pelaksanaan pilkades. (Fian)

Comments are closed.