Jajal Bisnis Okerbaya, Pekerja Serabutan Asal Ambulu Dibekuk Polisi

Tersangka MC.

Jember Hari Ini – Karena orderan kerja mulai sepi, seorang pemuda berinisial MC (25) warga Desa Ampel Kecamatan Wuluhan nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya). Pemuda pekerja serabutan ini ditangkap saat melakukan transaksi obat keras berbahaya di Desa Tegalsari kecamatan Ambulu.

Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Muhammad Makruf, tertangkapnya pemuda ini berawal adanya informasi transaksi okerbaya di sekitar pertokoan Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu, Senin 22 Agustus 2022 kemarin. Karena itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ambulu menindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli okerbaya tersebut kepada MC di kawasan pertokoan desa tegalsari. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 8 klip plastik berisi 48 butir pil Trihexyphenidil. Karena itu, pihaknya melakukan upaya tindakan kepolisian sehingga berhasil menangkap MC bersama barang bukti 5 klip plastik berisi 30 butir pil yang sama.

Saat diinterogasi, lanjut Makruf, pemuda yang mengaku bekerja serabutan ini mendapatkan barang dari warga Kecamatan Wuluhan. Dia sehari-hari kadang bekerja sebagai buruh tani atau buruh proyek mulai sepi pekerjaan sehingga nekat untuk menjual okerbaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Makruf menambahkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 klip plastik okerbaya berisi 78 butir, 1 unit handpohone merek Xiaomi warna putih gold.
Tersangka disangkakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Hafid)

Comments are closed.