Jember Hari Ini – Usai menganiaya tetangganya, EP (29), warga Dusun Krajan Kulon Desa Paleran Kecamatan Umbulsari terbongkar sebagai pengguna sabu-sabu.
Menurut Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Luthfi, terungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, berawal penganiayaan yang dilakukan EP terhadap korban yang masih tetangganya pada Senin (19/09/2022). Tersangka emosi hingga mencekik dan menginjak korban. bahkan tersangka sempat mengacungkan celurit kepada korban.
Menyusul kejadian itu, keesokan harinya, korban melapor ke Mapolsek Umbulsari. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan kepolisian, yakni menangkap yang bersangkutan di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi tidak hanya menemukan celurit. Tetapi menemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu-sabu. Kepada polisi tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik tersangka untuk dikonsumsi sendiri, bukan diedarkan. Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita barang bukti yaitu satu klip plastik kecil isi sabu-sabu, 6 klip plastik kecil bekas sabu, 5 korek api, 6 pipet bekas serta set alat hisap sabu atau alat bong sabu-sabu.
Lutfhi menambahkan, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Membawa Senjata Tajam serta Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hafid)