AJI Temukan Pasal Diskriminatif dalam Draft Raperda Ketertiban Umum

Jember Hari Ini – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember menilai pasal 40 ayat 1 berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat tertentu. Demikian disampaikan juru bicara AJI Jember, Andi Saputra, saat menanggapi uji publik draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, di ruang Banmus DPRD Jember, Senin siang.

Pengurus AJI Jember, Andi Saputra, mengatakan, pihaknya telah menelaah draft Raperda yang terbagi dalam 11 bab dengan 64 pasal tersebut. Hasilnya, ditemukan satu pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.

Seperti pada pasal 40 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat, tidak diperkenankan berada di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum lainnya. Pada ayat 2 dinyatakan, penyakit meresahkan sebagaimana ayat (1) ialah jenis penyakit yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Pada ketentuan penjelasan, tidak ditemukan definisi penyakit yang meresahkan masyarakat atau jenis-jenis penyakit yang dimaksud.

AJI Jember menilai, pasal ini cenderung bias dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi. Padahal, berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan (equity). Di dalamnya juga menyangkut kesetaraan (equality), non diskriminasi, kesetaraan dalam mengakses layanan publik, serta terbukanya kesempatan setiap orang untuk berpartisipasi.

AJI Jember juga menganggap, substansi dalam pasal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan tri panji AJI. Yakni kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme, dan kesejahteraan jurnalis yang di dalamnya juga mencakup memperjuangkan kemerdekaan menyatakan pendapat, berekspresi, serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM. Untuk itu, AJI Jember meminta agar pasal diskriminatif dalam raperda yang diinisiasi Fraksi PKB tersebut dihapus.

Andi mempertanyakan urgensi pembahasan raperda tersebut karena masih banyak raperda inisiatif DPRD maupun Pemkab Jember yang sebenarnya lebih dibutuhkan dan mendesak dibahas. Namun progresnya jalan di tempat. Seperti Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pemberdayaan Petani, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perda Pariwisata dan revisi Perda RTRW.

Sementara anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mufid, saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini masih mencari masukan dari masyarakat Jember. Pihaknya akan mengakomodasi semua masukan masyarakat. Pada prinsipnya pembentukan Perda itu untuk menyelesaikan masalah, bukan membuat masalah baru. Ini baru tahap permulaan yang masih harus menempuh jalan panjang. Terkait urgensi Perda, Mufid menegaskan bahwa dari sejumlah Perda yang diusulkan, baru Perda ini yang siap dibahas. (Hafid)

Comments are closed.