Jember Hari Ini – Setelah lebih setahun menjadi buron Polsek Mayang, pembobol tembok Toko Aisyah di Dusun Rowo Desa Mrawan Kecamatan Mayang, akhirnya diamankan polisi. Tersangka berinisial WN (35) warga setempat.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, kasus pencurian di toko milik Andi terjadi pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Modusnya kedua pelaku berinisial WN dan HR (33) memasuki toko milik korban dengan membobol tembok toko.
Selanjutnya membawa kabur barang-barang toko, yakni 52 pres rokok dengan berbagai macam merek, 3 KTP, STNK, 21 kartu bansos, dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta 260 ribu rupiah.
Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Mayang. Dari hasil penyidikan polisi, serta pengecekan CCTV akhirnya polisi berhasil menangkap HR di rumahnya. Namun WN berhasil kabur ke Bali.
Kamis 29 September 2022 kemarin, pihaknya mendapatkan kabar bahwa WN sudah pulang ke rumahnya. Karena itu, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan WN di rumahnya. Sejauh ini WN masih belum ditahan, karena polisi masih perlu melakukan konfrontasi dengan tersangka HR.
Bejul menambahkan, hingga Jumat siang, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mayang. Atas perbuatannya, WN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. (Hafid)