Jember Hari Ini – Penangkapan dan penahanan dinilai tidak sah, Kepala Desa Klatakan Kecamatan Tanggul berinisial AW melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, Senin siang. Dalam materi praperadilan didaftarkan kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin, selain meminta bebas, AW juga meminta Kapolres Jember mengganti kerugian hingga Rp10 miliar.
Menurut Thamrin, AW ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan pencurian atau penggelapan tanaman tebu di atas Tanah Kas Desa Klatakan pada tanggal 27 September 2022. Thamrin menilai, pasal yang dipakai polisi untuk menjerat AW tidak jelas dan kabur. Bahkan, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Polisi menggunakan kata penghubung “atau” sehingga tidak jelas apakah tersangka AW disangka melanggar pasal 362 KUHP ataukah melanggar pasal 372 KUHP. Ditambah, Suhud Fadilah selaku terlapor dalam kasus tersebut hingga saat ini tidak dijadikan tersangka.
Selain itu, dalam proses meminta keterangan dan penangkapan terhadap AW, polisi tidak pernah memberikan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga hanya menerima surat perintah penahanan atas nama orang lain, berinisial TY (48), warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Dengan demikian, penyidik Polres Jember telah salah orang melakukan penangkapan dan penahanan (Error In Persona).
Atas fakta-fakta hukum tersebut, pemohon praperadilan meminta agar Pengadilan Negeri Jember menyatakan penangkapan dan penahanan AW tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, membebaskan pemohon dari tahanan serta menghukum Kapolres Jember untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar, serta merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, hingga Senin siang belum berhasil dikonfirmasi. (Hafid)