Jember Hari Ini – Dua pelaku yang merampok sopir mobil Daihatsu Grand Max bermuatan gas elpiji di Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari akhirnya dibekuk polisi. Keduanya berinisial AW (24), Warga Dusun Krajan Desa Serut Kecamatan Panti, dan FT (27), warga Dusun Krajan Desa Kemiri Kecamatan Panti.
Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, peristiwa dugaan perampokan yang melukai korban, bernama Ahmad (53), warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji terjadi, Selasa (11/10/2022) jam 3 sore. Peristiwa perampokan itu berawal saat AW menelepon korban mengajak bertemu di Jalan Bulakan Desa Karangsono-Bangsalsari.
Saat korban bersedia, AW selanjutnya mengajak FT. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario sambil membawa parang dan celurit untuk menemui korban. Sedangkan korban datang dengan mengendarai mobil Grand Max yang berisi tabung gas elpiji. Saat korban bertemu kedua tersangka, mereka sempat mengobrol.
Namun saat korban lengah, kedua tersangka langsung membacok wajah dan tangan korban. Setelah korban tidak berdaya, tersangka selanjutnya menguasai dan membawa kabur mobil Grand Max nopol P-8344-GB tersebut. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Bangsalsari. Dari hasil penyelidikan yang dibantu tim kalong kota satu dan kalong barat, AW berhasil ditangkap di kawasan Sumberbaru. Sedangkan FT berhasil ditangkap di rumahnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di wajah dan tangan di rujuk ke RSD Balung. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Grand Max warna merah nopol P-8344-GB bermuatan gas elpiji 3 kg sebanyak 100 buah serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol P-2429-LX serta sebilah parang dan sebilah celurit. (Hafid)