Jember Hari Ini – Surat penetapan dan penahanan tersangka AW, Kepala Desa Tanggul ternyata error in typing atau salah ketik. Hal itu terungkap dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang.
Menurut kuasa hukum AW, Muhammad Husni Thamrin, penangkapan tersangka kliennya, error in persona atau salah orang. Sebab, nama yang tertera dalam Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan adalah nama orang lain. Namun dalam tanggapan pemohon, kasus tersebut hanya kesalahan ketik (error in typing).
Menurut thamrin, surat penetapan tersangka bukan kesalahan ketik karena dilakukan berulang-ulang. Mulai dari surat perintah penangkapan hingga surat perintah penahanan. Thamrin menilai kasus ini adalah kesalahan fatal, ibarat dokter salah memberikan resep kepada pasiennya. Karena hal itu menyangkut nasib seseorang dan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Sementara Dewantara S Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, membantah tudingan pemohon tersebut. Menurut Dewantara, proses penyidikan kasus tersebut, sudah sesuai prosedur. Penangkapan dan penahanan tersangka AW sudah diikuti dengan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan. Nanti surat tersebut akan disampaikan saat waktunya pembuktian dalam persidangan.
Hakim tunggal, Totok Yanuarto, kemudian menunda sidang, Selasa (18/10/2022) dengan agenda pembacaan replik atau jawaban kuasa hukum pemohon terhadap tanggapan termohon praperadilan.
Sebelumnya, Kepala Desa Klatakan berinisial AW mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolres Jember karena menilai penangkapan dan penahanannya dinilai tidak sah. Gugatan tersebut, didaftarkan kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin di Pengadilan Jember, Senin, 10 Oktober 2022 lalu. (Hafid)