Jember Hari Ini – Beberapa perwakilan korban arisan dan investasi bodong, Rabu (26/10/2022) sore, akhirnya resmi melapor ke Polres Jember. Mereka melaporkan perempuan berinisial VV, warga Kecamatan Kaliwates selaku pemilik arisan dan investasi bodong itu.
Salah seorang korban, Sinta Furi Ardani, menceritakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya bersama korban lainnya sempat mendatangi rumah terlapor. Korban meminta terlapor segera mengembalikan uang korban meskipun dengan menjual aset milik terlapor. Namun, ternyata terlapor tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban, bahkan mempersilakan korban menempuh jalur hukum.
Karena itu, korban atas nama Reni Wijayanto memulai membuat laporan ke Polres Jember. Dalam kasus itu, Reni mengalami kerugian sebesar 425 juta rupiah. Uang sebesar itu, diserahkan kepada terlapor untuk diinvestasikan, dengan perjanjian korban mendapat keuntungan 15 sampai 20 persen tiap bulannya.
Menurut Sinta, korban bukan hanya Reni, tetapi masih banyak korban lainnya. Jika ditotal, kerugian seluruh korban mencapai Rp4 miliar.
Sementara kuasa hukum Reni, Alananto, berharap Polres Jember segera menindaklanjuti laporan korban. Sebab, arisan dan investasi bodong yang dijalankan terlapor sudah meresahkan. (Rusdi)