Jember Hari Ini – Transaksi obat keras berbahaya (okerbaya) secara online, seorang pemuda dibekuk anggota Polsek Sukorambi. Tersangka berinisial AD (25), warga Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi.
Menurut Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudi Kurniawan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat peredaran okerbaya di Desa Sukorambi. Karena itu, anggotanya menindaklanjuti dengan penyelidikan melalui aplikasi jual beli online. Dari hasil penyelidikan itu didapatkan informasi bahwa paket yang berisi pil Trihexiphenidyl akan dikirim ke Jalan Mujahir Dusun Krajan Desa Sukorambi. Barang tersebut dikirim melalui salah satu expedisi pengiriman barang.
Dari informasi itulah pihaknya langsung terjun ke TKP, didapati seseorang yang sedang menunggu kiriman barang. Setelah barang terkirim, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan sehingga mendapatkan barang bukti 1 kaleng pil Trihexiphenidyl berisi 1.000 butir. Sejauh ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan diatasnya.
Agus menambahkan, saat diinterogasi tersangka AD mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah mengedarkan barang tersebut sejak bulan Juni 2022. Tersangka menjual barang itu tanpa disertai izin edar dan melakukan transaksi melalui HP milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang Tindak Pidana dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar. (Hafid)