8 Kali Pamer Alat Vital di Depan Remaja, Pria Asal Panti Terancam 10 Tahun Penjara

AKBP Hery Purnomo

Jember Hari Ini – Pria yang sering memamerkan alat vital kepada para mahasiswi dan pelajar, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jember, 18 November 2022 lalu. Atas perbuatannya, pria yang diketahui berinisial NI, warga Desa Suci Kecamatan Panti Jember terancam 10 tahun penjara.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menceritakan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sangat meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang ada, tersangka sudah delapan kali melakukan aksinya di lokasi berbeda, mulai kawasan kampus UNEJ, Politeknik Jember, dan di dekat Radio KISS FM Jember. Beberapa kali aksi tersangka berhasil terekam kamera CCTV.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanggil calon korban. Setelah korban menoleh, tersangka langsung memamerkan dan memainkan alat vitalnya. Bahkan, tersangka sempat mengikuti korban hingga ke rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Lebih jauh Hery menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, sebuah helm, satu botol minyak goreng, sepasang sepatu, dan satu unit sepeda motor. (Rusdi)

Comments are closed.