Kades Wajib Dibekali Pengetahuan Restorative Justice dalam Memimpin Wilayahnya

Para kepala desa yang mengikuti kursus kepemimpinan.

Jember Hari Ini – Kepala desa (Kades) wajib dibekali pengetahuan restorative justice atau keadilan restorative dalam memimpin wilayahnya. Sebab, dalam birokrasi, kades dikenal sebagai agen perubahan yang memberi contoh dan teladan bagi masyarakatnya.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, usai menjadi narasumber dalam Kursus Kepemimpinan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Kepala Desa Angkatan 1 Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Jember, di Secaba Jember, Jumat (25/11/2022).

Soemarno menjelaskan, Rumah Restorative Justice sebagai tindak lanjut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative. Meski demikian, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Penyelesaian melalui Rumah Restorative Justice diantaranya harus memenuhi persyaratan, yakni adanya perdamaian antara korban dan tersangka, ancaman hukuman tidak lebih 5 tahun. Selain itu, jika ada nilai kerugian, nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Menurut Soemarno, Rumah Restorative Justice dibentuk di desa-kelurahan dengan SK Kajari. Unsur yang terlibat dalam Rumah Restorative Justice adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat termasuk kepala desa. Hal ini untuk mengetahui karakter dari pelaku pidana atau tersangka. Dengan demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum bisa mendapatkan gambaran lebih lengkap apakah pelaku bisa memenuhi syarat untuk diusulkan diselesaikan secara damai melalui mekanisme restoratif justice atau tidak.

Selain itu, Rumah Restorative Justice menjadi tempat edukasi masyarakat tentang hukum, terutama tentang penyelesaian restorative justice, juga sebagai sarana konsultasi hukum, baik perdata maupun pidana. Meski demikian, pembentukan Rumah Restorative Justice menjadi kewajiban kejaksaan. Kedepan ada jaksa koordinatornya.

Soemarno menambahkan, hingga November 2022, Rumah Restorative Justice sudah terbentuk di 13 desa, diantaranya, di Jenggawah, Kecamatan Tempurejo, dan Kencong.

Diketahui, Kursus Kepemimpinan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Kepala Desa Angkatan 1 Tahun 2022 diikuti 80 orang kepala desa se-Kabupaten Jember. (Hafid)

Comments are closed.