Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Jember Hari Ini – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menggerebek arena sabung ayam di Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi, Minggu (04/12/2022) 2022. Dari 7 orang yang ditangkap di lokasi kejadian, 4 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka berinisial MTR, warga Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi, MSR, warga Kelurahan Banjar Sengon Kecamatan Patrang, ZN warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, dan ML, warga Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Bagus Setiawan, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan via Whatsapp dari warga. Tim Kalong dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember datang ke lokasi melakukan penggerebekan.

Setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang warga, 6 ekor ayam petarung, dan uang taruhan Rp100 ribu. Berdasarkan hasil gelar perkara, 3 orang diantaranya tidak terbukti terlibat dalam perjudian tersebut sehingga hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh Bagus menjelaskan, keempat orang tersangka saat ini ditahan di Polres Jember. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.