Jember Hari Ini – Irwan Bahtera, warga Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat mendatangi Polres Jember, Selasa siang. Ia mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan dengan modus pembangunan tower.
Irwan menceritakan, awalnya dirinya didatangi oleh pelaku yang mengaku dari salah satu PT yang beralamat di Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang. Saat itu, pelaku hendak membangun sebuah tower di lahan milik korban dengan ketentuan sewa sebesar Rp30 juta. Dalam ketentuan sewa tersebut, korban diminta membayar uang aktivasi Rp8 juta.
Korban yang percaya begitu saja langsung menyanggupi tawaran pelaku. Namun, setelah ditunggu hingga berbulan-bulan, tower yang dijanjikan pelaku tidak kunjung dibangun. Setelah didatangi ke kantornya, pelaku selalu banyak alasan, salah satunya mengaku izin dari pusat belum turun.
Korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polres Jember pada bulan Juni 2022. Dalam kasus ini, Irwan berharap dua hal, yakni terlapor diproses hukum atau memilih mengembalikan uang aktivasi yang terlanjur dibayarkan oleh korban.
Lebih jauh irwan menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, laporan korban sudah diproses. Penyidik sudah memanggil terlapor, namun sejauh ini belum menghadiri panggilan tersebut karena terlapor sedang sakit. (Rusdi)