Pembuang Bayi di Teras Rumah Orang Tuanya karena Hubungan Terhalang Restu

Jember Hari Ini – Motif pasangan muda yang meletakan bayinya di teras rumah kakeknya karena takut kehadirannya tidak diterima oleh orang tuanya. Sebab, sebelumnya keduanya meninggalkan rumah dan menikah secara sirri.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aiptu Dedy Ilyas, kedua pelaku adalah HN (21), warga Desa Dusun Krajan Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, serta istrinya RS (18), warga Dusun Renes Desa Wirowongso Kecamatan Ajung.

Dia menjelaskan, beberapa tahun yang lalu kedua muda-mudi ini menjalin hubungan asmara hingga sepakat melanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun hubungan asmaranya tidak lancar karena belum direstui oleh orang tua HN. Karena tidak disetujui, HN memilih pergi dari rumah  kemudian menikah secara sirri dengan RS. Keduanya kemudian hidup berumah tangga dengan pergi ke Situbondo.

Dari pernikahan itu lahir seorang bayi laki-laki. Menginjak usia 3 bulan, dengan alasan ekonomi, keduanya akan menyerahkan kepada kakek dan neneknya yang berada di Bangsalsari. Namun keduanya tidak berani menyerahkan bayinya secara langsung tetapi meletakkan secara sembunyi-sembunyi di teras rumah kakeknya. Keduanya tidak berani menyerahkan bayinya secara terang-terangan karena hubungan pernikahannya belum direstui orang tuanya.

Dedi mengimbau pasangan muda yang hendak membangun rumah tangga, jangan lupa untuk meminta restu secara baik-baik kepada orang tuanya. Jika merasa belum direstui oleh orang tuanya, supaya bersabar dan dimusyawarahkan hingga mendapatkan restu. Jangan sampai pembuangan bayi terulang lagi pada pasangan muda yang lain.

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari digegerkan dengan penemuan bayi berusia 3 bulan di teras rumah Mochammad Sodik, warga setempat, Rabu (07/12/2022). Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki diperkirakan berumur 3-4 bulan. (Hafid)

Comments are closed.