Jember Hari Ini – Upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk menertibkan tambak di kawasan sepadan pantai selatan terus bergulir. Komisi B DPRD Jember mendorong agar Bupati Jember, Hendy Siswanto, segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penataan pesisir pantai.
Kini terdapat 33 pengusaha tambak yang beroperasi di sepanjang sepadan pantai kawasan Kecamatan Puger, Gumukmas, dan Kencong. Dari jumlah tersebut, hanya 2 yang mengantongi izin. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto, usai Rapat Dengar Pendapat bersama tim penertiban aset tambak di kantor DPRD, Rabu siang.
Melalui SK tersebut, David berharap Pemkab Jember tidak hanya mengatur regulasi tentang pengelolaan tambak tetapi juga mengatur kawasan sepadan pantai untuk fungsi yang lain, seperti pariwisata, mitigasi bencana, dan fungsi konservasi. Apalagi, kata David, kawasan pesisir pantai selatan, masuk zona rawan bencana banjir rob hingga tsunami. David berharap melalui SK tersebut, Pemkab sudah memiliki landasan regulasi untuk mencegah tambak tidak bertambah terus.
Sementara itu, Ketua Tim Penataan Aset Pemkab Jember, Hendro Soelistijono, mendukung usulan dari DPRD Jember untuk segera menyusun regulasi agar polemik tambak segera selesai. Hingga kini, Pemkab memang belum memiliki regulasi untuk mengatasi polemik tersebut. Setelah adanya SK, kata Hendro, Pemkab juga butuh regulasi yang lebih kuat untuk mengatur kawasan sepadan pantai, seperti Peraturan Daerah (Perda).
Hendro juga akan memperhatikan fungsi lain sepadan pantai, tidak hanya untuk bisnis tambak yang bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga bisa digunakan untuk wisata. Selain itu, mitigasi bencana harus dipikirkan, termasuk jangan sampai ada kerusakan lingkungan. (Ulil)
