Mulai 19 Desember 2022, PT KAI DAOP 9 Jember Terapkan Syarat Baru Naik Kereta Api

Salah satu gerbong kereta api DAOP 9 Jember.

Jember Hari Ini – Pelanggan kereta api dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin, sudah dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin Booster.

Menurut  Plt Manager Hukum dan Humas PT KAI DAOP 9 Jember,  Azhar Zaki Assjari, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang kesiapsiagaan menghadapi libur tahun baru 2023. Persyaratan ini diberlakukan mulai Senin (19/12/2022).

Dia menjelaskan, sebelumnya pelanggan dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Namun persyaratan naik KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas masih  wajib vaksin ketiga (Booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua. Mereka yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Azhar menambahkan, syarat naik ka lokal dan aglomerasi diantaranya, vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit. (Hafid)

Comments are closed.