Jember Hari Ini – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih, menuntut Kepala Desa Klatakan Tanggul berinisial AW 4 bulan penjara, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Senin (02/01/2023). Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa AW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Klatakan.
Adik menyatakan, terdakwa AW diduga kuat melanggar pasal 372 KUHP atas tanah yang dikelola pengusaha H. Marzuki Abdul Ghofur di Dusun Penggungan Desa Klatakan. Karena itu, Adik menuntut terdakwa AW dengan pidana penjara 4 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan selama sidang dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, serta melihat terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Selain itu, adanya pemberian maaf dari pihak pelapor.
Sementara kuasa hukum AW, Mohammad Husni Thamrin, menilai tuntutan JPU masih memberatkan kliennya. Apalagi keterangan saksi-saksi yang meringankan tidak dimasukan dalam pertimbangan hukum. Salah satunya keterangan Nur Hasan selaku panitia lelang, dimana dalam persidangan, panitia lelang menyatakan tidak ada lelang dalam TKD seluas 47,5 hektar. Sedangkan yang menjadi objek perkara adalah tanah TKD seluas 6,7 hektar.
Thamrin berharap, majelis hakim memvonis kliennya tidak bersalah karena memang beberapa fakta di persidangan banyak saksi-saksi yang meringankan kliennya. keberatan akan disampaikan secara tertulis di persidangan berikutnya yakni pembacaan pledoi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menunda sidang Kamis (05/01/2023) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Mohammad Husni Thamrin dan Budi Haryanto. (Hafid)