Jember Hari Ini – Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya), seorang kuli bangunan berinisial IA, warga Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono ditangkap polisi. Polisi juga berhasil menangkap pengedar diatas IA berinisial KS, warga Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, terungkapnya peredaran okerbaya itu berawal saat polisi memergoki seorang pemuda berinisial MB kedapatan memiliki satu klip okerbaya, Sabtu (07/01/2023) lalu. Saat diinterogasi, MB mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli seharga Rp20 ribu kepada IA.
Tak ingin kehilangan jejak, saat itu juga polisi langsung menangkap IA. Saat ditangkap, IA mengaku menjalankan bisnis tersebut dengan tetangganya berinisial KS. Saat itu juga, polisi langsung menangkap KS saat berada di sebuah warung di Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 730 butir okerbaya. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli secara online seharga Rp500 ribu per 1.000 butir atau per kaleng.
Lebih jauh Hery menjelaskan, tersangka mengedarkan okerbaya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)
