Jember Hari Ini – Orang tua santri merasa keberatan atas proses pemeriksaan terhadap seluruh santri putri pondok pesantren syariah di Mangaran Ajung. Terlebih, sempat ada rencana 15 orang santri putri yang ada di ponpes itu akan diajukan visum.
Salah seorang tim kuasa hukum FH, Andi C Poetra, mengatakan, pengasuh ponpes syariah menyampaikan sejauh ini masih ada beberapa orang tua santri yang merasa keberatan jika putrinya turut diperiksa dalam kasus dugaan pencabulan. Terlebih saat mereka hendak divisum di RSD dr. Soebandi Jember.
Atas rasa keberatan itu, Andi menyarankan agar penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember menyelesaikan koordinasinya dengan para orang tua siswa. Setelah melalui proses koordinasi, dari 15 santri putri yang diajukan visum, hanya 4 santri putri yang benar-benar divisum.
Lebih jauh Andi menjelaskan, awalnya penyidik PPA Polres Jember berkirim surat pemanggilan pada Sabtu (07/01/2023). Namun, karena kondisi terlapor sakit, pihaknya meminta penundaan hari ini, Selasa (10/01/2023).
Sebelumnya, Unit PPA Polres Jember melakukan olah TKP di pondok pesantren syariah Desa Mangaran Kecamatan Ajung. Usai olah TKP, polisi juga membawa 14 orang santri putri ke Polres Jember dengan ditemani langsung oleh terlapor. (Rusdi)

