Jember Hari Ini – Sejumlah Ketua RT dan RW mendatangi Komisi A DPRD Jember, Selasa (24/01/2023) siang. Mereka menanyakan masa jabatan yang hanya berlangsung 3 tahun. Sementara dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 telah diatur masa jabatan RT dan RW di tingkat desa dan kelurahan selama 5 tahun.
Ketua Forum RT RW Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, Zainul Hadi, mengatakan, ada sejumlah RT dan RW yang tidak mau diganti karena sudah mengetahui bahwa masa jabatannya berlangsung 5 tahun. Namun dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006, masa jabatan RT dan RW berlaku hanya 3 tahun. Menurutnya, dari 3 kecamatan kota, hanya Kaliwates yang berani 5 tahun. Dua camat lain belum berani. Untuk itu, Zainul meminta agar Pemkab Jember dan DPRD segera mengeluarkan Perda serta Perbup terbaru agar tidak menimbulkan polemik.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Jember, Nunung Agus Andriyanto, menyebut kini pihaknya telah menyelaraskan Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006, tentang masa jabatan RT dan RW selama 5 tahun untuk membuat Perda baru.
Dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2018, Nunung menyebut memang lebih mengatur tentang masa jabatan RT dan RW di tingkat desa. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa peraturan di tingkat daerah pasti akan mengikuti di atasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusvi, menyebut Perda atau Perbup yang baru tentang masa jabatan RT dan RW memang dibutuhkan agar kades tidak sewenang-wenang mengganti RT RW yang tidak disukai. Apalagi RT dan RW di Jember sudah dijamin mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. (Ulil)