Jember Hari Ini – Komisi A DPRD Jember meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera membuatkan SK jabatan untuk RT dan RW di Kabupaten Jember.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusvi, menyebut sering mendengar keluhan dari masyarakat, khususnya keluarga RT dan RW yang kesulitan mengurus klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, salah satu syarat untuk mendapatkan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan harus melampirkan SK RT dan RW.
Sementara kata Alfan, desa tidak memahami kebutuhan tersebut. Seringkali SK baru dibuatkan ketika Ketua RT dan RW sudah meninggal, saat mengurus jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Alfan juga meminta DPMD mengawal persyaratan lain yang dibutuhkan untuk klaim asuransi kematian RT dan RW dari BPJS ketenagakerjaan, seperti verifikasi nama anggota keluarga.
Apalagi, lanjut Alfan, banyak RT dan RW yang tidak mengetahui bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, RT dan RW merasa tidak mendapatkan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan padahal sudah berganti dengan sistem kartu digital. (Ulil)